![]() |
Keluarga. Sumber: psikusuperstar at freepik.com |
Oleh: Iim Fahima Jachja
(Founder Queenrides, Young Global Leader of World Economic Forum)
Rancangan
Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) dan bagaimana seharusnya DPR melihat hal ini
dan kebijakan apa yang harusnya didorong ke publik? Ali Taher Parasong
dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan, alasan keluarnya RUU KK karena
tingginya angka perceraian. Menurut Ali Taher, salah satu penyebab tingginya
angka perceraian adalah karena munculnya persoalan perekonomian dan
perselingkuhan. Sementara itu, Endang Maria Astuti dari Golongan Karya
(Golkar) menyebutkan, ide dasar pengusulan RUU KK adalah kasus narkotika dan
obat-obat terlarang (narkoba) serta kekerasan seksual yang meningkat di tengah
masyarakat. Endang juga mengaku rancangan regulasi itu merupakan bentuk
keprihatinannya melihat perilaku anak-anak di usia sekolah, dari sekolah dasar
(SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah menjurus ke arah seks bebas.
Sedangkan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga
istri Aher (Mantan Gubernur Jawa Barat), justru fokus pada isu penyimpangan
seksual seperti seks sedarah atau incest. Beliau yang mengusulkan
agar kamar anak dipisah agar tidak incest.
Sebagai orangtua, saya memahami concern ini. Namun, apa langkah strategis yang seharusnya
dilakukan pemerintah untuk menjawab concern ini? Kebijakan apa yang seharusnya
didorong ke publik? Tentunya bukan dengan membuat pasal yang justru
menyempitkan fungsi suami-Istri, menyamaratakan value dalam setiap keluarga,
mendomestifikasi perempuan dan mengabaikan fakta bahwa keluarga adalah sesuatu
yang dinamis dimana peran bisa berubah sesuai kondisi dan kesepakatan.
Selama 3
tahun ini saya bergerak di issue perempuan, dari road safety, parenting,
leadership hingga economic empowerment. Apa insights yang saya
dapat dari sini? Tekanan ekonomi yang tinggi membuat para suami merasa
sangat terbantu saat istri ikut cari nafkah. Tapi siapa yang ngurus anak saat
suami istri bekerja? Menjembatani hal ini, Pemerintah bisa membuat policy terkait:
- Kebijakan remote working, ayah ibu bisa bekerja dari rumah. Lokasinya saja yang berubah, waktu dan kecepatan respond tetap seperti kerja di kantor biasa.
- Kebijakan agar kantor menyiapkan day care jika belum bisa memfasilitasi remote working.
- Cuti melahirkan untuk bapak, karena bonding anak ya ke bapak ibu, bukan cuma ibu.
- Kantor ngga bisa fasilitasi cuti melahirkan karena cost terlalu tinggi? Ya bapak boleh kerja dari rumah.
Selain itu, DPR juga bisa mendorong kebijakan terkait Smart City:
- Memastikan jalanan yang bebas macet. Ingat, di kota besar banyak waktu dan tenaga terbuang di jalan. Kalo pulang cepet kan bisa nemenin anak tadarusan, maen sama anak, nemenin ngerjain PR dan lain-lain.
- Bangun transportasi publik yang aman dan nyaman, sehingga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Ini bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya! Saat ini tiap 1 jam 3 orang meninggal karena kecelakaan, mayoritas korban adalah usia produktif pelajar dan pekerja. Kerugian ekonomi akibat kecelakaan lain ini besar sekali dampaknya ke keluarga.
- Membangun smart city yang kriterianya antara lain kota aman untuk kelompok disable, anak dan perempuan. Saat kelompok terlemah terlindungi, seluruh kota terlindungi.
Kebijakan lain yang bisa didorong oleh DPR antara lain:
- Perbanyak kampanye yang mengajak laki-laki nggal malu mengerjakan hal domestic sehingga perempuan ngga terkena beban ganda. Nyari nafkah iya, ngurus domestic juga iya. Keluarga 50:50 lah.
- Perbanyak pendidikan parenting, sex education, parenting di era social media, edukasi ke pasangan sebelum menikah. Intinya, bekali para orangtua dengan ilmu untuk mendampingi anak-anak tumbuh sesuai eranya.
- Untuk single parents, harusnya dilindungi dengan: UU yg memberi sanksi hukum pada bapak yang ngga ngasi nafkah anak, flexibilitas kerja, dan diskon biaya pendidikan anak
Banyak lah
yg policy bermanfaat yg bisa didorong buat menjaga ketahanan
keluarga. Ide-ide di atas memang jauh lebih sulit eksekusinya, tapi ya
disitulah fungsi pemerintah yang dibayar pakai duit rakyat, mereka ada untuk
mengurus hal-hal besar yg berdampak langsung ke kesejahteraan publik. Bukan
mencampuri urusan keluarga yang sifatnya dinamis! Untuk membuat kebijakan
publik, DPR harus melihat masalah dengan point of view yang
lebih luas sehingga solusinya komprehensif dan integrated. Ini belum
menyertakan tantangan keluarga di era 4.0 dan bagaimana perempuan menjadi
korban terbesar dari era ini ya.
RUU KK yang
meletakkan tanggung jawab domestik pada perempuan ini, resiko ekonomi dan
sosialnya besar. Jangka pendek, juga jangka panjang. Saya pernah memimpin
diskusi terkait Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di World Economic Forum.
Perempuan adalah korban pertama Industry 4.0, intinya, domestifikasi
perempuan membuat mereka no skill, no access, no money, dan voiceless. Ga punya
persiapan menyambut dunia yang berubah, waktunya habis ngurus domestik. Paling
beresiko diganti robot. Situasi ini harusnya mendorong DPR membuat
kebijakan yang pro perempuan. Akses pendidikan, akses modal usaha, akses
mentor, akses media dan lain sebagainya. Semua harus dipermudah! Yang
memalukan dan menyedihkan, pengusul RUU ini banyak perempuan!
Karena
postingan saya terkait usulan RUU KK, saya diundang ibu Netty Heryawan dari PKS untuk menyampaikan langsung usulan atas RUU KK. Meeting
dihadiri juga oleh bapak Ali Taher, pengusul dari PAN dan Ibu Ledia Hanifa dari
PKS. Selain
hal-hal yang sudah saya sebutkan dalam thread, ada beberapa catatan saya atas
RUU KK ini.
- Penggunaan frasa “Perkawinan Sah” dalam mendefinisikan keluarga. Diperkirakan 50% pernikahan di Indonesia tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena berbagai hal, misalnya jarak antara rumah dan KUA yang jauh sehingga tidak bisa melakukan perkawinan sah sesuai hukum, tapi sah secara agama.
- Pasal yang mengatur ruangan kamar anak mengabaikan local culture di berbagai daerah yang menggunakan rumah panggung dan sejenisnya. Pasal ini juga berburuk sangka bahwa semua yang tidur bareng potensi incest.
- Pasal yang bicara tentang kewajiban ayah menyediakan papan, memindahkan tanggung jawab pemerintah ke keluarga. Seharusnya DPR memantau eksekusi pemerintah dalam menyiapkan program rumah murah.
- Berbuat baik, mengasihi, mencintai dan beribadah adalah wilayah etis yang tidak perlu masuk dan diatur oleh UU. Masak iya, perasaan mencintai diatur oleh UU, kalau ngga cinta dipidana? Masak iya, berbuat baik saja perlu dibuat peraturannya?
- Pasal bias gender dan mendomestifikasi perempuan. Ngga relevan.
- Pasal yang motivasi anggota keluarga rajin beribadah. Ini sudah intervensi dalam kehidupan privat warga.
- Banyak pasal dibuat tanpa mengecek aturan yang sudah ada/redundant. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan kualitas keluarga dan perlindungan anak diantaranya, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Semua peraturan tersebut dengan jelas telah mengatur terkait pengasuhan anak, pencegahan keterpisahan di keluarga, dan pencegahan serta penanganan kekerasan pada anak di keluarga, namun belum ada peraturan teknis.
Berdasar sejumlah hal di atas, maka yang seharusnya DPR lakukan adalah:
- Tidak perlu membuat UU baru, cukup cross check aturan yang sudah ada. Lakukan adjustment minor jika diperlukan, seperti misalnya penambahan peraturan teknis UU Perlindungan Anak.
- Evaluasi kerja pemerintah, kenapa sudah ada peraturanya tapi ngga jalan. Misal: UU Ruang Laktasi itu sudah ada, kenapa banyak perusahaan nggak menjalankan? Soal hak cuti melahirkan, juga banyak yang melanggar. Dan masih banyak UU lain yang belum jalan.
Dalam
meeting, bu Netty beberapa kali menyebutkan soal 'Niat Baik'. Insya Allah dari
bertemu langsung dengan bu Netty dan Pak Ali Taher, saya menangkap niat baik
itu. Hanya saja, di level pembuat kebijakan, we need to raise the bar much
higher. Nggak cukup niat baik, tapi eksekusi harus detail, cemerlang,
menyejahterakan masyarakat, dan hemat anggaran. Kalau udah ada aturannya,
ngapain dibuat lagi, ya kan?! Terimakasih
Bu Netty, Bu Leida dan pak Ali Taher atas diskusinya yang baik. Salam hormat
saya. Ngga
hanya saya yg belajar, anak saya yang berusia 12 tahun dan homeschooling juga belajar bagaimana
menyampaikan ketidaksepakatan dengan baik dan bagaimana proses UU KK dibuat.
Bumi Manusia 6 Maret 2020
Sumber tulisan:
https://www.facebook.com/iimfahima/posts/10157772876844029
https://www.facebook.com/iimfahima/posts/10157805034189029
No comments:
Post a Comment