![]() |
Kata Bupati tentang warganya |
Kemarin, ada cerita dari para
rekan jurnalis yang merasa terancam oleh tindakan para 'perambah'. Kisah
mereka,sebagiannya dituturkan di media massa, dan sebagian lagi saling dibagi
dari mulut ke mulut. Miris dengan gaya berbahasa para jurnalis dewasa ini.
Nampaknya, kelelahan meliput berita telah membuat mereka tak sabar dan mudah
marah. Lalu, apa bedanya mereka yang notebene merupakan kaum terdidik dengan
para 'perambah' yang tidak sekolah itu? Bukankah seharusnya pendidikan itu
tugasnya kaum terdidik, termasuk mendidik cara berbahasa yang nyaman didengar
publik? Berikut beberapa status yang sempat kukomen. Bukan bela 'perambah' sih,
tapi karena sebel aja ketika etika jurnalistik mulai samar.
Register 45 itu kawasan hutan negara. Maka, secara hukum, yang berhak mengelola kawasan itu adalah negara atau pihak yang diberi izin oleh negara untuk mengelolanya. Jadi, titel 'perambah' itu disematkan kepada maling dari golongan rakyat jelata. Tapi jika malingnya perusahaan maka titelnya adalah 'pengusaha'. Dari berbagai studi yang dilakukan, kita tahu sama tahu apa penyebab konflik perebutan suberdaya alam yang berlangsung berlarut-larut seperti kemarau yang kian panjang ini.
Bahkan, para stakeholder sudah tahu solusinya apa. Tapi kenapa nggak dilakukan? nah, itulah satu-satunya 'sumber misterius' yang menyebabkan konflik ini makin rumit, makin membingungkan dan makin mendesakkan para 'perambah' ke pojok gelap. Mereka dijadikan pihak yang paling bersalah! Kenapa? jelas, mereka tak punya uang, kekuasaan dan senjata. Pemkab mana mau melakukan hal serupa yang mereka lakukan pada maling kecil itu kepada pengusaha yang mangkir dari tugasnya, jawabannya jelas karena pengusaha punya power berupa uang dan kekuasaan yang melimpah, melebihi apa yang dimiliki oleh negara.
Aku, sebagai outsider dari konflik ini, yang pernah kesana dan bicara langsung dengan beberapa pihak, merasa bahwa konflik ini seperti ajang permainan untuk kepentingan segelintir orang. Yang dikambinghitamkan jelas saja maling kecil yang disebut 'perambah'. Bayangkan saja, preman yang kerjanya malak saja bisa menghidupi dapurnya dari konflik ini, lantas bagaimana pihak lain yang memegang kendali karena memiliki kekuasaan dan uang? Oh, ini benar-benar buah dari kutukan sumberdaya alam.
Register 45 itu kawasan hutan negara. Maka, secara hukum, yang berhak mengelola kawasan itu adalah negara atau pihak yang diberi izin oleh negara untuk mengelolanya. Jadi, titel 'perambah' itu disematkan kepada maling dari golongan rakyat jelata. Tapi jika malingnya perusahaan maka titelnya adalah 'pengusaha'. Dari berbagai studi yang dilakukan, kita tahu sama tahu apa penyebab konflik perebutan suberdaya alam yang berlangsung berlarut-larut seperti kemarau yang kian panjang ini.
![]() |
Kupikir para rekan jurnalis lebih tahu apa tugasnya dibanding masyarakat umum. |
Bahkan, para stakeholder sudah tahu solusinya apa. Tapi kenapa nggak dilakukan? nah, itulah satu-satunya 'sumber misterius' yang menyebabkan konflik ini makin rumit, makin membingungkan dan makin mendesakkan para 'perambah' ke pojok gelap. Mereka dijadikan pihak yang paling bersalah! Kenapa? jelas, mereka tak punya uang, kekuasaan dan senjata. Pemkab mana mau melakukan hal serupa yang mereka lakukan pada maling kecil itu kepada pengusaha yang mangkir dari tugasnya, jawabannya jelas karena pengusaha punya power berupa uang dan kekuasaan yang melimpah, melebihi apa yang dimiliki oleh negara.
Aku, sebagai outsider dari konflik ini, yang pernah kesana dan bicara langsung dengan beberapa pihak, merasa bahwa konflik ini seperti ajang permainan untuk kepentingan segelintir orang. Yang dikambinghitamkan jelas saja maling kecil yang disebut 'perambah'. Bayangkan saja, preman yang kerjanya malak saja bisa menghidupi dapurnya dari konflik ini, lantas bagaimana pihak lain yang memegang kendali karena memiliki kekuasaan dan uang? Oh, ini benar-benar buah dari kutukan sumberdaya alam.
Kita
harus bijak menyikapi kasus ini, demi menjaga iklim damai di provinsi
Lampung...
Bandar
Lampung, 6 September 2013
No comments:
Post a Comment