![]() |
Keyko. Sumber: kompas.com |
Pertama kali membaca berita tentang Keyko sang
super germo di kompasiana. Pas cari beritanya lebih lanjut, aku masih nggak
percaya bahwa perempuan ini memperjualbelikan perempuan lain sebagai pelacur
untuk kalangan atas (pejabat, orang kaya). Kenyataan ini sangat bertentangan dengan
Indonesia yang menganut Pancasila sebagai sistem hukum dan landasan hidup
bangsa. Dari berita-berita yang kuperoleh secara online di Tempo, Yahoo,
Tabloid Nova dan sebagainya, sungguh nggak kebanyang deh.
Dalam sehari ia bisa memperoleh
Rp. 25 juta, artinya dalam sehari ia mempekerjakan Rp. 50 orang pelacurnya dan
dalam sehari pula ia telah membuat transaksi haram atas pelanggan, pelacurnya
dan dirinya. Bisa dibayangkan dong dalam sebulan penghasilannya mencapai Rp.
750.000.000 atau 3/4 milyar, WOW! sangat jauh lebih besar dari gaji Gubernur
Bank Indonesia, Presiden republik Indonesia atau bahkan orang terkaya di
Indonesia.
Kedua, dalam
menjalankan bisnisnya tersebut katanya Keyko tidak pernah bertemu dengan para
germonya, para pelacurnya atau para pelanggannya. Namun, Keyko memiliki file
yang rapi mengenai para pelacurnya mulai dari photo mereka, usia, pekerjaan,
hingga tarifnya. Para pelacur Keyko bisa bekerja 1-3 jam bahkan hingga
berhari-hari. Biasanya mereka beraksi di hotel mewah dan berbintang.
Semua transaksi dilakukan via Black Berry Messeger (BBM) atau internat, dan
aliran uangnya via rekening bank. Keyko tidak tinggal di satu tempat, melainkan
di beberapa tempat di Jakarta, Surabaya dan Denpasar.
Ketiga, katanya
Keyko memulai bisnisnya ketika ia masih menjadi mahasiswa. Saat menjadi model
ia kemudian tenggelam menjaid pelacur untuk menutupi gaya hidupnya yang mewah.
Nah, mereka yang tergiur dengan gaya hidup Keyko dan ingin mengikuti jejaknya
meminta Keyko untuk menjadi penghubung mereka dengan para lelaki hidung Zebra
bin belang-belang. Dan kemudian bisnisnya menjadi besar, meksi tak berkantor di
gedung bertingkat dan tak pamer lowongan pekerjaan di koran.
Para pelacur
Keyko berasal dari berbagai profesi mulai dari mahasiswi, model, sale promotion
girl, public relation, hingga perawat. Katanya para pelacur Keyko cantik-cantik
mirip para artis di televisi.
Keempat, katanya sih
para pelanggan Keyko banyak yang pejabat di pemerintahan. Sewaktu Keyko
ditangkap, para penyidik menemukan ratusan pesan di BBMnya bahwa para
pelanggannya itu menanyakan para pelacur Keyko dan mereka memesan pada pelacur
itu tanpa tahu bahwa Keyko sudah ditangkap polisi, sontak lah polisi punya
banyak barang bukti untuk membawa Keyko dan para bawahannya ke pengadilan.
Katanya lagi, banyak pejabat langganan Keyko yang kebakaran jenggot dan meminta
penyidik menutup kasus Keyko dan diselesaikan dengan cara damai.
Kelima, jaringan
Keyko yang rapat dan terorganisir yang bahkan sulit dibongkar para polwan yang
menyamar sebagai pelavur Keyko ternyata kebongkar gara-gara terjadi penyergapan
di salah satu hotel bebrintang di Jawa Timur, salah satu pelacur muda yang
tertangkap adalah anak buah Keyko. Dari hasl interogasi berjam-jam pada remaja
itu akhirnya polisi tahu bahwa ia meurpakan jaringan Keyko/ Nita, dan yah...
ditangkaplah Keyko sang super Mami beserta 4 orang kepercayaannya, setelah
selama 6 bulan lamanya polisi melakukan pengejaran ke berbagai daerah.
Keenam, dalam
menjalankan bisnisnya katanya Keyko tuh sangat berhati-hati, tinggal
berpindah-pindah di banyak tempat, jarang bergaul, tidka mudah percaya sama
orang dan tidak bertatap muka dengan jaringannya sendiri. Salah satu contohnya
nih, ada 7 polwan tercantik dna terbohay di Polda Jawa Timur yang ditugaskan
menyamar jadi pelacur Keyko. Dari ketujuh Polwan tersebut hanya 1 yang berhasil
masuk ke jaringan Keyko.
Sebab, untuk bisa masuk ke jaringan Keyko diperlukan
rekomendasi dari para germo dan para pelacur Keyko yang mengenal sang polwan
tersebut. Dalam menjalankan bisnisnya, Keuko nggak hanya mengandalkan
kecantikan dan postur tubuh pelacurnya tapi juga usia dan profesi, termausk ya
rekomendasi dari para pelacurnya dna germonya. Duh, gile bener ya....
Akibat perbuatannya, kini Keyko terancam
dijerat pasal 506 KUHP atau pasal 21 Undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 13 tahun.
Karena berkas-berkansya sudah
lengkap atau P21 serta sudah ada dua pelanggan Keyko yang akan jadi saksi,
kasus Keyko akan disidangkan pada Oktober ini. Banyak pejabat resah dengan
ditangkapnya Keyko, tapi para anggota dewan DPRD Jawa Timur dari fraksi PKB
meminta kasus Keyko diusut tuntas, termasuk menyelidiki semua pejabat yang ada
di Jawa Timur.
Depok, 3 Oktober 2012
Sumber
berita:
No comments:
Post a Comment